HAI-online.com -Aksi demo menolak revisi UU KPK, KPK dan lainnya beberapa waktu lalu nggak cuma diikuti oleh mahasiswa, tapi juga pelajar SMA/SMK.
Sejumlah sekolah pun dikabarkan akan memberikan sanksi bagi siswanya yang terbukti ikut demo, bahkan ada yang mengancam akan dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan pernyataan dengan melarang sekolah seenaknya memberikan sanksi terhadap siswanya yang mengikuti demo dan aksi unjuk rasa.
"Tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa," kata Muhadjir seusai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta di Balik Kabar 2 Pelajar SMK di-DO Sekolah karena Ikut Demo
"Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk suruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan," kata Muhadjir.Kemendikbud akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tak mendidik terhadap siswanya. Ini untuk memberikan penjelasan yang benar, supaya sekolah nggak menerapkan sanksi yang sembarangan.
Muhadjir meminta pihak sekolah untuk mendidik dan memulihkan kondisi siswanya yang mengalami trauma saat mengikuti aksi tersebut.
Namun, pihak sekolah juga harus menyadarkan siswanya bahwa aksi yang mereka lakukan itu sangat berbahaya.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Catat Jadwal Ujian Nasional Tingkat SMP/MTS Tahun 2020
Menurut Muhadjir, secara pendekatan hak asasi manusia (HAM), para pelajar memang berhak untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi. Namun, bereskpresi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan batasan tertentu.
"Kalau dalam melampiaskan atau menunjukkan ekspresinya itu bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa yang bersangkutan, itu tidak boleh. Harus didahulukan yang menyelamatkan dia," kata Muhadjir.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mendikbud Larang Sekolah Seenaknya Beri Sanksi Siswa yang Ikut Demo."