Follow Us

Terkait Aksi Demo di Indonesia, UNICEF Soroti Tindak Kekerasan dan Penahanan Terhadap Remaja

Bayu Galih Permana - Rabu, 02 Oktober 2019 | 11:09
UNICEF
UNICEF

UNICEF

HAI-Online.com - Organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan kesejahteraan jangka panjang anak serta ibunya di negara berkembang, UNICEF ikut menyoroti tindak kekerasan dan penahanan terhadap remaja peserta aksi demo di Indonesia.

Menurut pernyataan perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini pada Selasa (1/10) kemarin, anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang mempengaruhi kehidupan mereka.

"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika terlibat dengan hukum," ujar Debora dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Sama seperti UU Perlindungan Anak Indonesia yang menjamin hak anak menyampaikan pendapat, konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai.

Baca Juga: Siap Hadapi Somasi dari Polda, Ananda Badudu: Saya Nggak Bakal Kabur

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna baik online maupun offline untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” tulis Debora menambahkan.

Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok, Senin (30/9).
TRIBUN JAKARTA via KOMPAS.COM

Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok, Senin (30/9).

Selain itu, UNICEF juga meminta adanya perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat terlibat demonstrasi dan bersentuhan dengan hukum, serta sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia yang menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir.

Debora menilai, penangkapan dan penahanan anak di bawah umur 18 tahun hanya bisa dilakukan maksimal selama 24 jam saja.

"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman, perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," tutupnya.

Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Setuju nggak sih dengan pernyataan yang disampaikan oleh UNICEF? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest