HAI-Online.com – Kamu punya cita-cita mulia ingin menjadi wakil rakyat seperti anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) misalnya? Tenang, masih ada waktu untuk memersiapkan diri kalian.
Namun sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa tugas dan wewenang umum DPR, juga bocoran gaji yang diterima mereka setiap bulannya.
Seperti yang kita tahu, baru-baru ini sebanyak 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 telah resmi dilantik pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
Pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih pun sudah dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.
Baca Juga: Kenalin! Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Paling Muda Ini Punya 5 Fakta yang Mengejutkan!
Pasca dilantik, dewan perwakilan terpilih itu bakal segera menerima gaji dan tunjangan plus beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan yang kisarannya hingga lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Gaji Anggota DPR!
Ah, gaji anggota DPR tentunya sah karena sudah tertuang dalam U.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Kalo mau dibeberkan, detail gaji beserta tunjangan per bulan anggota DPR RI seperti yang tertuang dalam peraturan antara lain:
Gaji dan tunjangan tetapnya adalah gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta.
Baca Juga: Ini Bukan Orang Pake Kostum Burung, Tapi Elang Terbesar di Dunia!