"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI," bunyi pasal tersebut.
4. Jadi gelandangan bisa terancam hukuman denda
Pada Rabu (18/9) Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I sepakat bahwa orang yang nggak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan terancam hukuman denda.
Dalam Pasal 432 yang diatur dalamdiatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangandisebutkan,setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).
Kalau menurut kalian sendiri gimana sih sob? Apakah pasal-pasal di atas apakah memang harus disahkan, direvisi, atau dihilangkan saja? (*)