Follow Us

Presiden Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Berikut Sejumlah Pasal yang Picu Kontroversi Masyarakat

Bayu Galih Permana - Jumat, 20 September 2019 | 17:15
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai nggak melibatkan partisipasi masyarakat.
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO

Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai nggak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, pada Pasal 252 Ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Baca Juga: Viral Video GBK yang Dijadikan Tempat Kebut-kebutan, Kok Bisa Sih?

2. Memperlihatkan alat kontrasepsi ke anak cuma boleh dilakukan petugas berwenang

Selanjutnya, RKUHP mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak.

Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta)”.

Selain itu, dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan, yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 1 juta)".

Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut, di mana kegiatan tersebut nggak akan dipidana apabila dilakukan pertugas yang berwenang ataupun berkompeten pada bidangnya, dan dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.

3. Korban perkosaan bisa dipenjara apabila memilih jalan aborsi

Dalam pasal 470 ayat (1) draft RKHUP disebutkan bahwa perempuan yang melakukan ataupun meminta orang lain untuk melakukan aborsi dapat ditindak pidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: 10 Hal ini Mungkin Terjadi Kalau Media Sosial Nggak Pernah Ada

Mirisnya lagi, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi tersebut rupanya memiliki peluang untuk melebihi ancaman hukuman pelaku tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 604 draf RKUHP.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest