Follow Us

Sampai Berdebu, Motor Ini Udah Dua Bulan Teronggok di Parkiran Mall Depok

Bayu Galih Permana - Rabu, 07 Agustus 2019 | 15:30
Viral motor yang udah ditinggal dua bulan lebih dalam parkiran Depok Town Square
Twitter/w_sp9

Viral motor yang udah ditinggal dua bulan lebih dalam parkiran Depok Town Square

HAI-Online.com - Masih pada inget dengan kisah motor-motor di Stasiun Bekasi yang tertutup debu karena nggak diambil pemiliknya hingga lebih dari setahun? Kejadian serupa ternyata juga terjadi di Depok Town Square.

Kejadian ini sendiri terungkap melalui cuitan salah satu pengguna Twitter dengan akun @w_sp9, di mana dia mendapati sebuah motor yang dipenuhi dengan debu karena sudah dua bulan lebih nggak diambil oleh pemiliknya.

Dalam cuitan tersebut, @w_sp9 pun meminta bantuan sobat Twitter yang mengenali kendaraan berplat nomor B 3401 PGA itu, untuk memberitahu si empunya bahwa motor miliknya berada di parkiran Detos.

"Motor ini mungkin udah 2 bulan lebih parkir di Detos sampe berdebu. Entah si empunya lupa pernah punya motor atau emang berhalangan buat ambil motornya. Barangkali ada yang kenal sama empunya, silakan diinfo bahwa motornya ada di parkiran Detos," tulis @w_sp9.

Baca Juga: Mau Bayar EO Pakai Exposure, Awkarin Jadi Bulan-bulanan di Twitter

Nggak butuh waktu lama, cuitan yang hingga kini telah di-retweet lebih dari 4 ribu kali itu pun kemudian mengundang perhatian banyak pengguna media sosial, bahkan akun @Depok24jam langsung ikut membagikannya di Instagram.

Menariknya, pengguna Instagram dengan akun @agata_aquarium mengatakan bahwa motor itu merupakan milik temannya, yang disembunyikan di parkiran Detos karena tengah diburu pihak leasing akibat menunggak pembayaran.

"Punya temen gw itu, pas beli belum lunas lagi di cari leasing," tulis @agata_aquarium di kolom komentar, namun hingga kini masih belum diketahui kebenarannya.

Wah, sayang banget ya sob motor bagus kayak gitu ditinggalin. Kalau menurut kalian sendiri gimana sob, apa sih yang jadi alasan pemilik motor meninggalkan kendaraan miliknya hingga lebih dari 2 bulan? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest