Follow Us

Terkait Kasus Narkoba, Jefri Nichol Bisa Dipenjara 12 Tahun

Fadli Adzani - Kamis, 25 Juli 2019 | 09:56
Jefri Nichol diamankan oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba
Kolase dari laman Instagram @jefrinichol dan @lambe_turah

Jefri Nichol diamankan oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba

HAI-ONLINE.COM - Aktor muda Tanah Air yang bernama Jefri Nichol kini sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Ia ditangkap pada Senin (22/7) malam lantaran kasus penyalahgunaan narkoba berupa ganja.

Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram di kediamannya.

Terkait hal itu, Jefri Nichol kini terancam hukuman penjara dan juga denda.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan kalau Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Jefri Nichol kini sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, kemarin (24/7).

Sebagaimana yang diberitakan Tribunnews, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang- Undang RI tentang Narkotika.

Baca Juga: Viral Video Shaquille O'Neal yang Moshing di Festival Musik, Lihat Aksinya

Atas sangkaan tersebut, Jefri Nichol terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Baca Juga: Jangan Sampe Terjerat Narkoba, Ini 5 Jurus Biar Nggak Keringkus Polisi

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

Source : Grid.ID

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest