Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Banyak Orang Belum Paham, Begini Cara Ngurus Denda Tilang Elektronik

Bayu Galih Permana - Rabu, 17 Juli 2019 | 20:03
Ilustrasi tilang elektronik
(KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI

Ilustrasi tilang elektronik

HAI-Online.com -Beberapa waktu belakangan, sejumlah ruas jalan yang ada di Indonesia telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan sebutan tilang elektronik guna memantau pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Meskipun sudah diterapkan dalam waktu cukup lama, nggak bisa dipungkiri banyak orang belum memahami soaltindakan apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana cara mengurus denda apabila mereka terkena tilang elektronik.

Menurut keterangan Kompol Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, cara mengurus denda tilang elektronik pada dasarnya sama saja seperti ketika mereka mendapat tilang biasa dari petugas.

Awalnya, pengendara akan mendapat surat konfirmasi pelanggaran paling nggak tiga hari setelah kejadian, di mana mereka nantinya diharuskan untuk datang langsung ke posko ETLE guna proses identifikasi.

Baca Juga: Bagi Mantan Wakil Menlu Indonesia, Rich Brian Bukan Panutan Meski Berprestasi

"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," jelas Kompol Nasir seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Apabila pemilik kendaraan nggak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan (biasanya tiga hari), maka nantinya akan dilakukan pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," terangnya lebih lanjut.

Sementara itu, pelanggar sendiri diberi pilihan untuk membayar denda tilang melalui perbankan, atau menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk.

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," tutup Kompol Nasir.

Jadi gimana nih, sob? Sekarang udah nggak bingung lagi kan kalau mau mengurus denda tilang elektronik? (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x