HAI-online.com -Tingkat polusi di ibukota Indonesia belakangan jadi sorotansetelah disebut sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Dalam upaya mengurasi tingkat polusi udara di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mewajibkan kendaraan untuk dilakukan uji emisi saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kalau nggak lolos uji tersebut, penggunanggak akan bisa membayar pajak kendaraannya.
Rencananya, sebagaimana dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dasrul Chaniago kepada Kompas.com, kebijakan tersebut akan dimulai tahun ini.
Baca Juga: Gampang Kok, Begini Cara Atasi Motor Goyang Ketika Dipakai Berkendara
"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pada pasal 19 disebutkan bahwa uji emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh tentang kebijakan tersebut, Dasrul masih menutup rapat informasinya. "Kontribusi paling besar dalam polusi udara di Indonesia khususnya Jakarta adalah dari kendaraan. Sehingga memang harus dikontrol," ujar Dasrul.
Baca Juga: Bisa Bikin Orang Lain Celaka, Begini Etika Penggunaan Lampu Jauh Kendaraan yang Benar
Sebetulnya wacana menetapkan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar pajak kendaraan sempat diucapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu. Katanya, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2020.
"Rencana 2020 seperti itu, untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta wajib uji emisi. Kalau sudah diterapkan berarti nanti yang tidak melampirkan lulus uji emisi tidak bisa perpanjang pajak. Wacana ini sudah lama ada, tapi memang belum terealisasi makanya sekarang kita coba dorong," kata Isnawa.