HAI-online.com- Belakangan kabar kabar Pemerintah akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket semakin memanas dan ternyata mekanismenya adalah menggunakan nomor IMEI.
Kementrian Perindustrian (Kemenperin) memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Kalau misalnya nomor IMEI suatu ponsel nggak ada pada database tersebut, besar kemungkinan ponsel itu ilegal.
Cara mengecek apakah ponsel kamu legal dan bebas dari ancaman blokir ini pun mudah banget sob.
Baca Juga: Setelah Sekilan Lama, Jack Black dan Jack White Akhirnya Ketemu!
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika nggak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran. Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya"