Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rame Blokirin Ponsel BM, Begini Nih Cara Ngecek Status Ponsel Kamu

Dio Firdaus - Kamis, 04 Juli 2019 | 15:55
Ilustrasi smartphone
Pexels/ Terje Sollie

Ilustrasi smartphone

HAI-online.com- Belakangan kabar kabar Pemerintah akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket semakin memanas dan ternyata mekanismenya adalah menggunakan nomor IMEI.

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Kalau misalnya nomor IMEI suatu ponsel nggak ada pada database tersebut, besar kemungkinan ponsel itu ilegal.

Cara mengecek apakah ponsel kamu legal dan bebas dari ancaman blokir ini pun mudah banget sob.

Baca Juga: Setelah Sekilan Lama, Jack Black dan Jack White Akhirnya Ketemu!

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin.

IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin.

Sementara jika nggak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

IMEI yang nggak terdaftar

IMEI yang nggak terdaftar

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Source : kompastekno

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x