Follow Us

Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba, Henry 'Boomerang': Bronkitis Saya Sembuh setelah Pakai Ganja

Bayu Galih Permana - Sabtu, 22 Juni 2019 | 12:30
Henry 'Boomerang'
Instagram/hubert_henrylimahelu

Henry 'Boomerang'

HAI-Online.com - Seperti yang udah HAI beritain sebelumnya, bassist grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu beberapa waktu lalu ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan memiliki 6,7 gram ganja.

Henry sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian ketika tengah mengisap ganja di kediamannya, yang berada pada kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (16/6).

Meski sempat kabur dengan cara memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Henry nggak jauh dari rumahnya.

"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," terang Kompol Ardian pada Jumat sore (21/6), seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Ada Masanya Ketika Godfather of Broken Heart, Lord Didi Kempot Bikin Kesel Penikmat Musik

Kepada pihak kepolisian, pria yang sempat terjerat kasus serupa pada tahun 2013 lalu tersebut mengatakan bahwa dirinya nekat mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit bronkitis yang diderita.

Bahkan, Henry sendiri mengaku berhasil sembuh dari penyakit bronkitis yang dideritanya setelah mengonsumsi narkotika golongan I tersebut.

"Saya sembuh setelah pakai ganja. Enggak tahu kalau masyarakat bagaimana, tapi kalau saya sembuh dan bisa normal," ucap Henry dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya.

Meskipun berhasil sembuh setelah mengonsumsi ganja, Henry menyatakan bahwa dia menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, dan berjanji untuk nggak mengulangi perbuatan tersebut untuk ketiga kalinya.

"Saya tidak ingin ditangkap lagi untuk ketiga kalinya," tutupnya.

Henry 'Boomerang' memberi keterangan terkait kepemilikan ganja di Mapolrestabes Surabaya
ACHMAD FAIZAL/KOMPAS.COM

Henry 'Boomerang' memberi keterangan terkait kepemilikan ganja di Mapolrestabes Surabaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bassist grup band Boomerang ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Henry sendiri sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan dua linting ganja di sebuah rumah kos yang berada pada Jalan Kanginan, Surabaya pada 2013 lalu. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular