Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba, Henry 'Boomerang': Bronkitis Saya Sembuh setelah Pakai Ganja

Bayu Galih Permana - Sabtu, 22 Juni 2019 | 12:30
Henry 'Boomerang'
Instagram/hubert_henrylimahelu

Henry 'Boomerang'

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bassist grupband Boomerangini dijerat dengan pasal 114ayat 1, dan pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Sebelumnya,Henrysendiri sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan dua lintingganjadi sebuah rumah kos yang berada pada Jalan Kanginan, Surabaya pada 2013 lalu. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x