Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bassist grupband Boomerangini dijerat dengan pasal 114ayat 1, dan pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Sebelumnya,Henrysendiri sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan dua lintingganjadi sebuah rumah kos yang berada pada Jalan Kanginan, Surabaya pada 2013 lalu. (*)