HAI-online.com -Beberapa hari lalu, tepatnya padaSenin10 Juni 2019,Kementerian Perhubungandikabarkan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri yang melarang adanya pemberiandiskon untuk penggunaantransportasi online.
Rencana ini disampaikanoleh Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan karena jika dilakukanterus menerus, pemberian diskon ini nantinya akan saling mematikan perusahaan-perusahaan lain yang bergerak dalam bidang serupa.
Namun kini, para pecinta diskon bisa kembali bernapas lega. Sebab, Kemehub batal melarang penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, untuk permasalahan diskon tarif ojek online pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga: Ngerih, Sampah Penduduk Jakarta Per Hari Sebesar Candi Borobudur!
“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online. Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.
“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasionlineini.
Baca Juga: Banyak Netizen Terkecoh, Ini Fakta Di Balik Foto Viral Kera Ubud yang Selfie dengan Turis
"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajakrembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajakrembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online."