HAI-online.com - Salah satu syarat utama agar siswa bisa lulus sekolah tentu harus memiliki nilai lebih atau sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Namun, di Filipina nampaknya bakal ada satu syarat baru yang menarik untuk anak-anak sekolah sebagai syarat kelulusan.
Parlemen Filipina baru saja meloloskan sebuah Rancangan Undang-Undang baru yang akan mewajibkan siswa sekolah di Filipina untuk menanam setidaknya 10 pohon sebagai syarat kelulusan.
Undang-undang yang diberi nama "Undang-Undang Warisan Kelulusan untuk Lingkungan" tersebut akan diberlakukan kepada siswa mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: 6 Bulan Berjalan, Australia Baru Sadar Ada Typo di Uang Baru. Nilainya Sampai Rp 23 Triliun
"Pohon-pohon yang ditanam oleh para siswa yang lulus akan menjadi warisan hidup mereka terhadap lingkungan dan generasi Filipina di masa depan," tulis pernyataan parlemen Filipina awal bulan ini.
Gary Alejano, sebagai salah satu penulis RUU tersebut, mengatakan bahwa anak-anak dan remaja di Filipina harus dapat berkontribusi terhadap lingkungan."Ada lebih dari 12 juta siswa yang lulus dari sekolah dasar, hampir lima juta lulusan sekolah menengah, dan hampir 500.000 lulusan perguruan tinggi setiap tahun."
"Dengan jumlah tersebut, maka inisiatif ini, jika diterapkan dengan tepat, akan memastikan setidaknya ada 175 juta pohon baru yang ditanam dalam satu tahun."
Baca Juga: Termahal di Dunia, Sampah dari Patung Ini Punya Nilai Hingga Rp 14 Miliar
Sehingga dalam satu generasi, nggak kurang dari 525 miliar pohon akan ditanam atas inisiatif ini. Dengan tingkat kelangsungan hidup sekitar 10 persen, maka setidaknya masih akan ada tambahan 252 juta pohon untuk dinikmati generasi di masa depan.
Setelah diloloskan parlemen, maka selanjutnya RUU akan dibawa ke Senat dan jika disetujui, maka pohon-pohon tersebut akan ditanam di lahan hutan, hutan bakau, dan kawasan hutan lindung.
Selain itu juga akan ditanam di tanah leluhur, lahan reservasi sipil dan militer, kemudian di wilayah perkotaan di bawah rencana penghijauan daerah, lokasi tambang nonaktif, serta lahan lain yang cocok.
Peraturan kayak gini cocok juga nih buat diterapin di Indonesia, apalagi hutan-hutan di Indonesia udah pada mulai gundul.
Baca Juga: Egg Boy Serahkan Rp 1,4 Miliar Hasil Donasi 'Beli Telur' untuk Korban Teror Masjid di Christchurch