Follow Us

3 Orang Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima Penganiaya Audrey

Bayu Galih Permana - Kamis, 11 April 2019 | 12:25
Tiga tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, bersama temannya menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Tiga tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, bersama temannya menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

HAI-Online.com - Setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya telah meningkatkan status tiga orang siswi SMA yang sebelumnya merupakan terduga pelaku pengeroyokan Audrey menjadi tersangka, Rabu (10/4).

Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, tiga orang yang ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka di antaranya berinisial NB alias EC, TR alias AR, FZ alias LL, di mana ketiganya masing-masing berusia 17 tahun.

Menurut keterangan Kombes Pol Anwar Nasir selaku Kapolresta Pontianak, penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Selain itu, beberapa terduga pelaku juga sudah mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak penganiayaan kepada Audrey.

Baca Juga : Foto Pertama 'Black Hole' Berhasil Diabadikan untuk Pertama Kalinya

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," ujar Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak pada Rabu malam.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka masuk kategori penganiayaan ringan, dan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," terangnya lebih lanjut.

Selain itu, nantinya baik korban ataupun pelaku akan didampingi oleh orangtua, Bapas Pontianak, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD), pada setiap proses pemeriksaan.

Gimana pendapat kalian sob? Apakah hukuman yang didapatkan oleh tersangka pengeroyokan Audrey sudah setimpal dengan perbuatannya? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest