Follow Us

Surat Persetujuan Orang Tua Mahasiswa KKN Viral, Begini Penjelasan UGM

Bayu Galih Permana - Jumat, 05 April 2019 | 16:08
Foto unggahan akun twitter @askmenfess terkait surat persetujuan orang tua mahasiswa ngikuti Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM).
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA

Foto unggahan akun twitter @askmenfess terkait surat persetujuan orang tua mahasiswa ngikuti Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM).

HAI-Online.com - Baru-baru ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan kemunculan foto berisi poin-poin surat persetujuan orang tua mahasiswa untuk mengikuti KKN-PPM UGM yang diunggah oleh akun Twitter @askmenfess.

Pada salah satu dari enam poin yang ada dalam surat persetujuan tersebut, tertulis bahwa pihak orang tua nggak boleh menuntut pihak kampus apabila ada kejadian, musibah, sakit, dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM.

"Segala kejadian,musibah/sakit dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM pada mahasiswa tersebut diatas, saya selaku orang tua/wali tidak akan menuntut kepada Universitas Gadjah Mada (UGM)," bumyi poin keenam dalam surat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Iva Ariani selaku Kabag Humas dan Protokol UGM mengatakan bahwa surat persetujuan orang tua mahasiswa untuk mengikuti KKN-PPM yang sempat viral itu sudah nggak berlaku dan telah ditarik oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM.

Baca Juga : Viral Poin Surat KKN di Kampus UGM, Orangtua Nggak Boleh Menuntut Saat Ada Musibah

Selain itu, Iva menjelaskan bahwa surat tersebut sebelumnya juga belum mendapatkan review dari lembaga terkait.

"Awalnya seperti apa belum tahu. Ini sedang dievaluasi oleh lembaga yang menangani itu," ujar Iva ketika ditemui, Jumat (5/4).

Lebih lanjut, Iva menegaskan bahwa program Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM merupakan kegiatan akademik, sehingga menjadi tanggung jawab universitas.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa KKN itu kegiatan akademik pelaksanaanya menjadi tanggung jawab institusi. Itu yang perlu ditekankan. Jadi kami kerjasama dengan asuransi untuk sakit, kecelakaan, dan lain sebagainya," tambahnya.

Syukur deh sob kalau surat tersebut ditarik oleh pihak UGM. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest