HAI-online.com -Menggunakan helm SNI wajib hukumnya bagi penggunakendaraan beroda dua, baik itu untuk si pengemudi maupunorang yang diboncengkan.
Ini telah ditetapkan para peraturan dan alasan utamanya tentu adalah untuk melindungi bagian kepala apabila terjadi kecelekaan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, tentu bisa diberikan tilang oleh petugas kepolisian, atau yang beruntung sih akan mendapat teguran supaya nggak diulangi lagi.
Seperti seorang pembonceng di Bandung ini yang ketahuan nggak mengenakan helm berstandar SNI ini.
Baca Juga : Ini Tarif Baru Ojek Online yang Bakalan Berlaku Mulai Mei 2019. Biaya Jasa Minimalnya Rp 7.000, Bro!
Saat tengah berhenti di lampu merah suatu persimpangan di kota Bandung, pembonceng tersebut ketahuan oleh petugas Dinas Perhubungan yang mengawasi lewat kamera CCTV.
Dengan speaker yang terpasang, petugas memberikan imbauan kepada pembonceng tersebut agar turun dari motor karena nggak menggunakan helm SNI.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, mengimbau kepada pengendara roda dua yang bersembunyi di balik mobil box dan membawa penumpang tidak menggunakan helm berstandar SNI, silahkan untuk diturunkan," ujar petugas lewat speaker.
Uniknya lagi, si petugas menyebut helm tak berstandar SNI itu dengan sebutan "helm pabji (PUBG)". Ia menghimbau si pemboceng agar segera turun dan nggak berdiskusi dengan pengemudi karena "saat ini tidak ada permainan PUBG".
Baca Juga : Pelaku 185 Order Fiktif Makanan Ke Ojol Akhirnya Ketahuan. Katanya,
Mengikuti imbauan dari petugas, pembonceng itu pun akhirnya turun dari kendaraan, dan terlihatlah wujud "helm PUBG" berwarna biru yang dikenakan pembonceng itu.