Follow Us

Ini Tarif Baru Ojek Online yang Bakalan Berlaku Mulai Mei 2019. Biaya Jasa Minimalnya Rp 7.000, Bro!

Bayu Galih Permana - Selasa, 26 Maret 2019 | 13:58
Ilustrasi ojek online
iStock Editorial

Ilustrasi ojek online

HAI-Online.com - Masih pada inget nggak nih sob? Pada pertengahan Februari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui tengah menyusun regulasi baru untuk ojek online, mulai dari keselamatan, kemitraan, aturan suspend, dan juga penentuan tarif.

Nah usai ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, Kemenhub akhirnya telah menetapkan besaran tarif, baik batas atas maupun bawah, yang nantinya akan diterapkan oleh penyedia layanan ojek online di seluruh Indonesia mulai bulan Mei 2019 mendatang.

Namun, penetapan tarif ini sendiri dibagi ke dalam tiga zona, di antaranya Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali), Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan juga Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Selain itu, ada juga biaya jasa minimal (biaya paling sedikit yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer) dalam regulasi terbaru dari Kemenhub, yang nanti besarannya akan ditentukan aplikator.

Baca Juga : Pelaku 185 Order Fiktif Makanan Ke Ojol Akhirnya Ketahuan. Katanya,

"Ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftar tarif baru ojek online Indonesia yang akan mulai diterapkan pada Mei 2019:

Zona I

Tarif batas bawah: Rp 1.850 per kilometer

Tarif batas atas: Rp 2.300 per kilometer

Biaya jasa minimal sekali order: Rp 7.000 - Rp 10.000

Halaman Selanjutnya

Zona II
1 2

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest