Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Kena Denda Rp250.000, Sob!

Ricky Nugraha - Jumat, 22 Maret 2019 | 19:25
Motor dengan knalpot modifikasi yang diamankan polisi
Tribatanews/Polda Jateng

Motor dengan knalpot modifikasi yang diamankan polisi

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x