Follow Us

Kasus Siswa SMA Riau yang Aniaya Kepala Sekolah saat Ujian Berujung Damai

Bayu Galih Permana - Selasa, 19 Maret 2019 | 10:00
A (19) siswa SMA Negeri 2 Rakit Kulim di Kabupaten Inhu, Riau, memeluk dan meminta maaf kepada kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto (49) yang dipukulinya, usai proses mediasi, Senin (18/3/2019).
Dok. Polres Inhu

A (19) siswa SMA Negeri 2 Rakit Kulim di Kabupaten Inhu, Riau, memeluk dan meminta maaf kepada kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto (49) yang dipukulinya, usai proses mediasi, Senin (18/3/2019).

HAI-Online.com - Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 2 Kecamatan Rakit Ulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berinisial A kepada kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto.

Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, kejadian penganiayaan ini sendiri bemula saat pelaku marah-marah ketika hendak mengikuti ujian sekolah bersama siswa kelas XII lainnya pada Rabu lalu (13/3).

Melihat kejadian tersebut, pengawas ujian, Yuliana langsung keluar dari kelas melihat amarah dari pelaku yang nggak terbendung, sebelum akhirnya kepala sekolah datang ke ruang kelas untuk memberikan teguran kepada A.

Bukannya menaati perkataan kepala sekolah, pelaku malah memaki Bambang dengan cara mencekik, menendang, bahkan memukul kepala dan juga mulut kepala sekolahnya hingga mengeluarkan darah.

Baca Juga : Cara Ampuh Hilangkan Kebiasaan Mengorok, Nggak Nyangka Seajaib Ini!

Mendapat tindak kekerasan dari anak didiknya, Bambang pun akhirnya memilih membuat laporan ke pihak kepolisian atas dasar kasus penganiayaan.

Namun kini, kasus tersebut diketahui telah selesai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam sebuah mediasi yang dilakukan Senin kemarin (18/3).

Aipda Misran selaku Humas Polres Inhu mengatakan, mediasi itu dilakukan di SMA Negeri 2 Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu dengan mempertemukan Bambang sebagai pihak pertama, dan siswa A sebagai pihak kedua.

"Kedua belah pihak sepakat berdamai. Hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," ujar Misran, melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, Misran menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan berdamai, pelaku bersedia meminta maaf kepada korban atas kesalahannya, begitu juga sebaliknya.

"Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun. Atas kejadian tersebut, maka pihak pertama, bersedia untuk mencabut segala tuntutannya kepada pihak kedua, baik secara pidana maupun perdata," tambahnya.

Untung aja Pak Kepsek mencabut tuntutannya ya sob! Dari sini kita bisa belajar untuk berpikir sebelum bertindak, jangan pas nantinya udah viral baru nangis-nangis minta maaf, bener nggak? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest