Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hode Dipenjara: Pake Foto Profil Palsu, Cowok Ini Tipu Korbannya

Bayu Galih Permana - Kamis, 28 Februari 2019 | 13:32
Tersangka A (baju tahanan) diapit oleh penyidik Satreskrim Polres Bulungan di rumah tahanan Polres, Rabu (27/2/2019).
Tribun Kaltim / Muhammad Arfan

Tersangka A (baju tahanan) diapit oleh penyidik Satreskrim Polres Bulungan di rumah tahanan Polres, Rabu (27/2/2019).

Akibat tindakannya, A dijerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x