HAI-Online.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub)saat ini tengah menyusun regulasi baru untuk ojek online, yang nantinya akan mencakup empat aspek, di antaranya terkait faktor keselamatan, kemitraan, aturan suspend dari pihak aplikator, dan juga penentuan tarif.
Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com,Kemenhub sendiri memastikan bahwa pihaknya nggak akan memaksakan berapa angka pasti yang harus dipasang oleh pihak penyedia jasa ojek online.
Namun, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menjamin kalaupenyedia jasa ojek online masih akan memberikan tarif yang masuk akal kepada para penggunanya.
"Saya nggak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucap Budi.
Baca Juga : Selain di Nirvana, Kurt Cobain Juga Muncul di Lagu-lagu Ini Nih
Sejalan dengan regulasi baru yang dibuat oleh Kemenhub, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas menilai bahwa pengaturan tarif bisa membuat persaingan antara penyedia jasa ojek online semakin sehat,
Selain itu, kesejahteraan driver ojek online diprediksi juga akan makin meningkat apabila regulasi pengaturan tarif batas bawah benar-benar diterapkan.
Namun, berbeda dengan pendapat Menhub, Darma memberikan saran supaya tarif batas bawah ojek online sendiri dibuat seharga Rp 5.000 per kilometer karena ada beberapa faktor ketat lain seperti kelengkapan dan kelayakan motor, yang harus dipatuhi pengemudi.
"Aplikator itu tarif batas bawahnya Rp 3.100 per kilometer, tapi saya beda pendapat. Dengan tarif segitu, penumpang menurut saya malah akan sepi, dulu saat baru-baru ojol itu tarifnya Rp 5.000 per kilometer tetap ramai, jadi saya yakin kalau dikasih tarif Rp 5.000 tetap ramai, karena dibutuhkan. Di lain sisi pengemudi juga bisa sejahtera," terang Darma, Senin (18/2).
Rencananya, regulasi baru untuk ojek online ini sendiri akan mulai diterapkan oleh Kemenhub pada akhir Maret 2019 mendatang.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Kira-kira berapa tarif batas bawah yang sebaiknya dipatok oleh penyedia jasa ojek online? (*)