Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Kronologi RUU Permusikan, Ternyata Sudah Muncul dari 2015

Ricky Nugraha - Selasa, 05 Februari 2019 | 11:41
Andien dan sejumlah musisi lainnya bersama anggota DPR RI bertemu di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
(KOMPAS.com/IRA GITA)

Andien dan sejumlah musisi lainnya bersama anggota DPR RI bertemu di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

HAI-online.com -RUU Permusikankini jadi banyak sorotan. Sejumlah pasal karet diRUU Permusikandipermasalahkanmusisi karena bisa mengekang proses kreasi.Dasar-dasar dari pasal-pasalRUU Permusikanjugadipertanyakan.

Hal ini pun membuat sebanyak 262 pelaku musik Indonesia menyatakan sikap menolak draf tersebut dengan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Menurut Hafez Gumay, peneliti Koalisi Seni Indonesia, ternyata RUU Permusikan ini sudah menjadi wacana sejak 2015 lalu ketikaKomisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umumdengan perwakilan dari industri musik.

Sampai pada akhirnya RUU Permusikan resmi masukProgram Legislasi Nasional pada 24 Oktober 2018. Berikut kronologinya:

Baca Juga : Ini Isi Blogspot Anak SMK yang Jadi Landasan Akademik RUU Permusikan

  • 30 Maret 2015
Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari industri musik.

RDPU tersebut membahas kegelisahan para pemangku kepentingan industri musik tentang implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belum memihak keberlangsungan industri musik.

Pertemuan ini menjadi cikal bakal pemikiran perlunya disusun RUU Permusikan.

  • 12 April 2017
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menyerahkan Naskah Akedemik RUU Permusyikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI.

  • 7 Juni 2017
RDPU Komisi X DPR RI dengan perwakilan pegiat musik, membahas urgensi pembahasan RUU Permusikan secara lebih serius di DPR RI agar tata kelola industri musik dapat segera dibenahi.

Baca Juga : Rara Sekar: Masa Landasan Pasal RUU Permusikan Diambil dari Blogspot?

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x