HAI-online.com - RUU Permusikan kini jadi banyak sorotan. Sejumlah pasal karet di RUU Permusikan dipermasalahkan musisi karena bisa mengekang proses kreasi. Dasar-dasar dari pasal-pasal RUU Permusikan juga dipertanyakan.
Hal ini pun membuat sebanyak 262 pelaku musik Indonesia menyatakan sikap menolak draf tersebut dengan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Menurut Hafez Gumay, peneliti Koalisi Seni Indonesia, ternyata RUU Permusikan ini sudah menjadi wacana sejak 2015 lalu ketika Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan dari industri musik.
Sampai pada akhirnya RUU Permusikan resmi masuk Program Legislasi Nasional pada 24 Oktober 2018. Berikut kronologinya:
Baca Juga : Ini Isi Blogspot Anak SMK yang Jadi Landasan Akademik RUU Permusikan
- 30 Maret 2015
RDPU tersebut membahas kegelisahan para pemangku kepentingan industri musik tentang implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belum memihak keberlangsungan industri musik.
Pertemuan ini menjadi cikal bakal pemikiran perlunya disusun RUU Permusikan.
- 12 April 2017
- 7 Juni 2017
Baca Juga : Rara Sekar: Masa Landasan Pasal RUU Permusikan Diambil dari Blogspot?