HAI-ONLINE.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan memang menimbulkan banyak kontroversi, terutama di kalangan para musisi Indonesia yang merasa bisa dirugikan dengan kehadirannya.
Banyak banget pasal yang dianggap janggal dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.
Dalam sebuah press release yang HAI terima, seenggaknya ada 53 musisi indie maupun major yang menolak adanya RUU Permusikan.
Baca Juga : Danilla: Sudah Ada UU Pelindungan Hak Cipta, RUU Permusikan Buat Apa?
Berikut ini adalah 4 hal yang dianggap janggal dari RUU Permusikan:
1. Pasal Karet
Sekitar 53 musisi menemukan kalau RUU Permusikan ini banyak diisi oleh pasal karet. Sebut saja pasal 5, yang memuat kalimat yang penuh dengan multi interpretasi dan bias, seperti "mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi."
"Pasal karet ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ujar Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca.
Pasal ini juga bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.
Hal ini dianggap bisa menciptakan iklim negara otoritarian.
2. Memarjinalisasi Musisi Independen dan Berpihak Pada Industri Besar
Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik bisa berpotensi memarjinalisasikan musisi yang nggak sesuai dengan pasal ini. Begitu pula dengan Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik. Pasal ini dianggap sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi indie.