HAI-ONLINE.COM - Kita sering diingatkan buat nggak ngutip Wikipedia dan sumber kurang jelas lain buat tugas akademik. Jelas, ketika Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan justru mengutip Blogspot sebagai landasan akademik, para pembuatnya dipertanyakan.Yap, diketahui, naskah akademik RUU Permusikan yang muncul di media sosial mengutip sebuah Blogspot yang berisi makalah anak SMK tentang musik.
Blogspot tersebut bernama http://ronisetiawan271099.blogspot.com.Hal ini tentunya bikin banyak orang tercengang, baik masyarakat umum maupun musisi.
“Saya berasumsi Mas Anang sudah baca naskahnya ya. Tapi dasar-dasar dari pasal itu sangat tidak relevan. Masa ada landasan yang diambil dari Blogspot, mengutip makalah anak SMK,” kata Rara Sekar, mantan personel Banda Neira yang menanyakan hal tersebut kepada Anang Hermansyah, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR (komisi perancang RUU Permusikan), dalam ‘Bedah Tuntas RUU Permusikan’ yang digelar Koalisi Seni Indonesia, Senin (4/2).
Baca Juga : Terkait RUU Permusikan, Marcell: Demo Nggak Akan Menyelesaikan Masalah
Rara juga mengkritik bahwa yang seharusnya diuji kompetensinya bukanlah musisi.
“Ini menyedihkan buat saya. Saya sekarang jadi nggak kebayang berapa banyak UU di Indonesia yg dilandasi oleh sumber seperti ini. Yang harus diuji kompetensi menurut pasal 32 itu sebenernya musisi atau badan penyusun UU sih?” paparnya.Anang menjawab cukup normatif, bahwa draf RUU masih bisa direvisi.
“Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademik itu butuh masukan, karena ini draf sementara. Jalannya masih panjang,” jawab suami Ashanty tersebut.
Isi Blogspot tersebut adalah sebuah makalah yang disusun 6 siswa SMK Negeri 3 Sampit.
Tugas tersebut dibuat pada 14 Januari 2016.