3. Memaksakan Kehendak dan Diskriminasi
Dalam RUU Permusikan, di mana ada bagian uji kompetensi dan sertifikasi dianggap sebagai cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi. Emang, sih, di banyak negara, praktek uji kompetensi bagi pelaku musik emang ada, tapi nggak ada satu negara pun yang mewajibkannya.
"Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional," ujar Mondo Gascaro.
4. Mengatur Hal yang Nggak Perlu Diatur
Beberapa pasal, menurut ke-53 musisi dalam press release yang HAI terima, merasa kalau ada pasal yang memuat redaksional namun nggak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur.
"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," ujar Mondo.