Follow Us

SIM BTP atau Ahok Sudah Hangus, Ternyata Begini Loh Aturan Mainnya!

Al Sobry - Sabtu, 26 Januari 2019 | 12:01
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku jika masa berlaku SIM-nya sudah kadaluarsa.
Youtube channel Panggil Saya BTP

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku jika masa berlaku SIM-nya sudah kadaluarsa.

HAI-Online.com – Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok sudah menghirup udara bebas, setelah Kamis (24/1/2019) kemarin bebas dari penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepulangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijemput oleh Nicholas Sean Purnama, anak pertamanya.

Saat di perjalanan pulang, Ahok diajak selfie dan ngevlog. Dalam pembahasannya, ia sempat menyampaikan bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) miliknya sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga : Sebelum A Man Called Ahok, Daniel Mananta Berlaga dan Jadi Produser di Film-film Ini

Pasalnya SIM-nya seharusnya diperpanjang pada Juni 2018 lalu, namun dirinya masih menjalani hukuman di rutan Mako Brimob.

"Ini SIM papa udah lewat, Juni 2018 ya. Ini bikinnya 2013," kata Ahok menyampaikan kepada Sean dalam video berjudul BTP VLOG #1 - PULANG yang dikutip Grid.ID pada Sabtu (26/1) ini.

Nicholas Sean Purnama pun bertanya, "Kalo telat gimana? Harus tes?”

"Nggak tinggal sambung," jawab Ahok dalam pemahamannya.

Padahal menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Sehingga seharusnya Ahok membuat SIM baru dengan melakukan tes kembali, bukan hanya menyambung masa berlaku seperti yang dijawab dalam video, guys!

(*)

Source : Grid.ID

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest