"Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan," ujar dia. Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 tersebut juga menyebutkan, masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.
Daftar klasifikasi dan media pengaduan dapat di akes lewat igrs.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Kominfo Blokir 10 "Game", Termasuk PUBG dan Mobile Legends ",