Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Kuliah Masuk Jalur Mandiri Universitas Brawijaya
Menurut Masduki, pemkot telah memberlakukan sanksi tersebut kepada beberapa siswa yang terbukti terlibat tawuran. Namun, ia tidak memerinci jumlah siswa yang telah dicabut KJP-nya.
Jika seorang pelajar tertangkap terlibat tawuran, proses pencabutan KJP dilakukan secara bertahap mulai dari pihak sekolah hingga ke pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Masduki menegaskan, pemerintah tetap menunggu hasil proses hukum sebelum penerapan sanksi.Ia berharap, sanksi pencabutan KJP bisa mencegah para siswa terlibat tawuran.
"Berdasarkan hasil itu kita melakukan proses pencabutan KJP," kata Masduki.
Dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, peserta didik yang merupakan penerima bantuan sosial pendidikan dilarang melakukan perbuatan asusila, perundungan, tawuran, hingga minum minuman beralkohol. (*)