Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kenapa Gisel Bisa Dijerat Pidana? Ini Penjelasan Sejumlah Pakar

Alvin Bahar - Rabu, 30 Desember 2020 | 09:50
Gisella Anastasia atau Gisel
YouTube Rio Motret

Gisella Anastasia atau Gisel

HAI-ONLINE.COM - Gisella Anastasia dan cowok berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video nggak senonoh, Selasa (29/12/2020).Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu. Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi."Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus."MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi."Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut."(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.Korban tak bisa dipidana.

Baca Juga: 10 Band Rock yang Pernah Manggung Pake Nama Samaran Buat KonserPeneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka nggak tepat.ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan."ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali nggak menghendaki adanya penyebaran ke publik, nggak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi nggak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan jadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.Ia menegaskan larangan jadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi."Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD nggak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.Di sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya nggak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi. Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik."Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia nggak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu. Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi."Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam. Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta."Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.Kejar penyebar videoMeski ada pro kontra, namun Meidina dan Abdul Fickar sepakat polisi harus mengejar pelaku yang pertama kali menyebar video syur tersebut ke dunia maya."Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Meidina.

Keduanya menilai polisi harusnya mencari lebih dulu penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD. Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu."Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020)."Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab. Dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.Namun, Abdul Fickar juga menilai polisi nggak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Sebab, keduanya juga sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu."Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x