Udah Pada Tau Belum? Perbedaan Lagu Nasional dan Lagu Kebangsaan

Senin, 09 Maret 2020 | 16:05
iStockphoto

perbedaan lagu nasional dan lagu kebangsaan

Hai-Online.com - Siapa yang masih inget nggak jaman duduk di bangku SD alias Sekolah Dasar? Sebelum masuk kelas, biasanya para murid harus banget nyanyiin lagu-lagu kebangsaan.

Apalagi pas upacara bendera pada senin pagi,nyanyian wajib itu harus dibawakan dengan khidmat dan lurus penuh seluruh.

Nah, di setiap lagu-lagu yang selalu kita nyanyiin saat duduk di bangku sekolahan itu, kadang kita suka kurang tau, mana sih lagu nasional dan lagu kebangsaan?

Baca Juga: Asal-usul Hari Musik Nasional, Mulai dari Tanggal Sampai Alasan Penetapan

Lagu Nasional

Lagu Wajib Nasional diciptain dengan dasar untuk keperluan negara yang pengen munculin rasa patriotik, semangat perjuangan, mencintai negara, dan mampu ngebawa identitas sebuah negara.

Bukan cuman itu aja loh, Lagu Wajib Nasional ternyata punya beberapa manfaatnya, seperti jaga persatuan dan kesatuan bangsa, mereduksi sifat-sifat kedaerahan, menumbuhkan sifat rela berkorban, ngasih apresiasi untuk jasa pahlawan, dan juga numbuhin semangat perjuangan bangsa supaya terus membara dari generasi ke generasi seterusnya nggak terputus gitu..

Contoh lagu nasional sama nama penciptanya:

  • Bagimu Negeri (Kusbini)
  • Maju Tak Gentar (Cornel Simanjuntak)
  • Halo-Halo Bandung (Ismail Marzuki)
  • Rayuan Pulau Kelapa (Ismail Marzuki)
Dan masih banyak lagi lagu-lagu wajib nasional lainnya guys.

Lagu Kebangsaan

Dilansir dari jurnal kemendikbud.go.idLagu kebangsaan adalah lambang negara yang jadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bangga! Andrea Turk, Cicit WR Supratman Menang Lomba Bikin Lagu Berbahasa Inggris di London, Ini 5 Faktanya!

Hal ini juga tercantum di peraturan Undang-Undang24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

UU24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Lagu kebangsaan disini adalah "Lagu Indonesia Raya" Ciptaan WR.Supratman. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya