HAI-Online.com -Tepat di momen Hari Musik Nasional yang dirayakan pada Senin (9/3) ini, lebih dari 300 musisi dan penyanyi tanah air menerima royalti tahunan dari Performers Right Society of Indonesia (Prisindo).
Menurut keterangan dari penyanyi sekaligus Ketua Umum Prisindo, Marcell Siahaan, royalti tersebut berasal dari performing rights, bukan penjualan lagu secara fisik maupun digital.
"Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digita maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," jelas Marcell, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Buat kalian yang belum tahu, contoh dari performing rights sendiri misalnya karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersil seperti di hotel, tempat karaoke, maupun restoran.
Baca Juga: Asal-usul Hari Musik Nasional, Mulai dari Tanggal Sampai Alasan Penetapan
"Para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujarnya menambahkan.
Tanpa disebutkan nominalnya, berikut daftar penyanyi dan band tanah air yang menerima royalti performing rights tertinggi di tahun 2020.
Penyanyi
- Via Vallen
- Anji
- Judika
- Iwan Fals
- Cita Citata
Band
- Armada
- NOAH
- Ungu
- Seventeen
- Naff
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Via Vallen hingga Iwan Fals, Ini 5 Penyanyi Penerima Royalti Terbesar 2020".