Follow Us

Nggak Sejalan dengan Visi Kemendikbud, Sistem Akreditasi Sekolah Bakal Ditinjau Ulang

Bayu Galih Permana - Minggu, 03 Februari 2019 | 13:30
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (berpeci hitam) ketika melakukan jumla pers mengenai rencana pemerintah untuk pemerataan mutu pendidikan.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (berpeci hitam) ketika melakukan jumla pers mengenai rencana pemerintah untuk pemerataan mutu pendidikan.

HAI-Online.com - Bukan sebuah rahasia lagi, baik orang tua maupun siswa sendiri selama ini selalu menjadikan akreditasi menjadi tolak ukur dalam hal memilih sekolah.

Bukan cuma karena prestise semata, sekolah dengan akreditasi tinggi biasanya dianggap mampu menciptakan bibit-bibit unggul karena memiliki sejumlah fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa.

Apalagi, akreditasi sekolah sendiri selama ini juga digunakan sebagai penentu kuota Seleksi Nasional Masuk Peguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai bahwa sangat nggak adil apabila penentu kuota SNMPTN ditentukan berdasarkan administrasi sekolah.

"Saat ini, akreditasi sekolah bertingkat A, B, C, dan tidak terakreditasi. Sistem ini mengakibatkan pola pikir masyarakat bahwa ada sekolah yang bagus dan ada yang buruk. Akibatnya berpengaruh ke dalam SNMPTN yang semestinya menggunakan nilai rapor,” terang Muhadjir Effendy seperti yang dikutip HAI dari Kompas.

Baca Juga : Pendaftaran SNMPTN Resmi Dibuka Besok, Begini Cara Daftarnya. Jangan Sampai Salah Langkah!

FYI aja nih sob, sistem SNMPTN saat ini memberi jatah 40 persen untuk SMA ataupun madrasah berakreditasi A, 30 persen untuk yang berakreditasi B, serta 5 persen untuk sekolah berakreditasi C atau nggak terakreditasi.

Maka dari itu, Muhadjir Effendy memiliki ide untuk hanya membuat sistem sekolah menjadi terakreditasi dan nggak terakreditasi aja tanpa embel-embel A, B, ataupun C lagi.

Status terakreditasi sendiri nantinya harus menjamin bahwa sekolah itu memenuhi semua standar pendidikan nasional, sedangkan yang belum melaksanakan secara sempurna masuk ke kategori nggak terakreditasi.

Hal ini dimaksudkan supaya pemerintah beserta lembaga terkait nantinya bisa lebih mudah dalam melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah yang belum terakreditasi.

Kalau kalian sendiri gimana nih sob? Kira-kira perlu nggak sih sistem akreditasi sekolah diubah supaya lebih adil ke depannya? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest