Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tata Cara dan Sistem Tilang Elektronik yang Bakal Mulai Oktober. Kamu Wajib Tahu

Dewi Rachmanita - Rabu, 19 September 2018 | 09:56
Salah satu pengemudi saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar at
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Salah satu pengemudi saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar at

HAI-Online.com - Bagi lo yang suka mengendarai motor maupun mobil mesti bersiap nih dengan adanya sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE). Sistem yang dikeluarkan kepolisian ini pun bakal mulai berlaku Oktober mendatang.

Sebagai permulaan, ruas di Jalan Sudirman sampai Thamrin jadi yang percobaan pertama selama bulan Oktober. Nantinya nih bro, sistem penindakannya bakal menggunakan hasil rekaman kamera CCTV sebagai datanya.

Nah, ini dia nih 4 fakta E-TLE yang HAI rangkum dari Kompas.com

1. Mencantumkan nomor telepon dan email di BPKB

Pemilik kendaran wajib nih melengkapi data BPKB-nya dengan nomor telepon dan email. Data ini nantinya bakal memudahkan petugas menghubungi pelanggar dan mengirim surat tilang.

2. Surat tilang dikirim lewat Pos Indonesia

Selain surat tilang dikirim melalui email, Kepolisian juga bakal kirim surat fisik lewat jasa ekspedisi barang Pos Indonesia. Surat bakal dikirim setelah petugas memverifikasi dulu pelanggaran yang datanya dilihat dari CCTV.

Baca Juga : 2 Ciri Polisi Gadungan Yang Mesti Lo Ketahui. Biar Nggak Kena Tipu!

3. Sistem penindakan berbasis CCTV

Gimana tahu melanggar aturan atau nggak? CCTV lah yang jadi keutaman sumber data. CCTV yang dipasang sendiri diimpor China loh dengan teknologi canggih dan bakal dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Selain itu, kamera dapat bidik obyek sampai jarak 10 meter selama 24 jam. Nantinya gambar terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

4. Bayar denda lewat bank

Say goodbye sama pungli. Pembayaran denda dilakukan melalui bank. Bagi yang melanggar dikasih waktu seminggu untuk melunasi denda tersebut.

Itu dia, fakta yang perlu kamu ketahui tentang tilang elektronik. Semoga kamu nggak pernah kena ya, bro.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x