HAI-Online.com -Pastinya udah tau kan warna-warna pelat nomor kendaraan yang berkeliaran di jalanan? Apalagi kalau bukan hitam untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan pribadi dan merah untuk kendaraan milik pemerintah.
Nah, sebentar lagui akan ada peraturan baru, nih, sob. Mulai tahun 2019 nanti, rencananya pelat nomor kendaraan pribadi yang berwarna hitam itu akan diganti dengan warna putih?
Menurut informasi yang HAI kutip dari Bobo.id sih, ini dua alasan mengapa warnanya berubah menjadi putih.
Apa aja sebabnya?
1. Terlalu Gelap
Ternyata, ada alasan di balik penggantian warna pelat nomor kendaraan.
Menurut pihak Korlantas Polri, warna hitam untuk pelat nomor kendaraan seperti sekarang ini kurang terlihat.
Apalagi kalau malam hari dan lampu penerang jalan kurang memadai, pelat nomor kendaraan akan sulit terlihat.
Maka itu, Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan program ini.
2. Pakai CCTV
Selain kurang terlihat pada malam hari, ternyata program ini dilakukan juga untuk mendukung sistem CCTV.