"Uji psikologinya sudah terkomputerisasi. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti di komparasikan dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar Adi.
4. Jika Gagal, Bisa "Remedial"
Sama seperti anak-anak SMA yang mendapatkan nilai jelak dalam ulangan. Para pembuat SIM baru juga bisa memperbaiki nilai psikotes mereka jika mereka tidak lulus.
"Nanti sebelum mengulang kita beri penjelasan dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kita beri edukasi, apa yang seharusnya dilakukan. Mengingatkan lagi," ucap Adi.