Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Fakta Tentang Pelajar SMP Yang Ngebet Nikah Karena Takut Tidur Sendirian

Fadli Adzani - Senin, 16 April 2018 | 02:00
Ilustrasi Pernikahan Dini
Fadli Adzani

Ilustrasi Pernikahan Dini

Karena keduanya masih dianggap dalam usia yang dini, maka dari itu, pihak KUA memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4) kemarin.

4. Tidak Boleh Menikah Tanpa Persetujuan Pengadilan Agama

Keduanya tidak bisa menikah tanpa ada putusan dari Pengadilan agama. Keduanya mendapat dispensasi dan akhirnya diperbolehkan untuk menikah. Sebenarnya, menikah di bawah umur memang boleh, kalau ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.

5. Umur Lengkap Kedua Pengantin

Si cowoknya berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan si ceweknya berusia 14 tahun 9 bulan. Umur keduanya memang masih sangat muda, namun, mereka tetap diperbolehkan untuk menikah karena mendapatkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelajar SMP Kebelet Menikah, Ditolak KUA lalu Banding ke Pengadilan",

Editor : Caroline Damanik

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x