HAI-ONLINE.COM- Jalan-jalan naik mobil tanpa musik rasanya sangat sepi dan bikin bosan, apalagi kalau perjalanan yang kita tempuh sangat jauh seperti antar kota. Tapi, tau nggak sih guys kalau mendengarkan musik, radio, bahkan merokok saat berkendara itu melanggar undang-undang lalu lintas?
Selain ketiga hal itu, bermain ponsel saat berkendara juga termasuk kedalam melanggar undang-undang lalu lintas. Bagi pengendara yang nekat mengoprasikan ponsel saat berkendara, akan dikenai hukuman kurungan tiga bulan. hii, serem banget!
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto .
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan.
Lebih rinci, dalam Pasal 106 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara ancaman hukuman lebih lanjut diatur dalam Pasal 283 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Budiyanto, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dengan begitu, kegiatan mendengarkan musik secara streaming atau radio melalui ponsel ketika berkendara sangat tidak dianjurkan, termasuk dalam kondisi lalu lintas macet.
Dikhawatirkan, tingkat konsentrasi pengemudi akan berkurang, sehingga menghambat kelancaran lalu lintas.
"Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," ujar Budiyanto
Jika pengendara harus menggunakan ponsel saat berkendara seperti membuka aplikasi peta seperti Google Maps atau Waze, melakukan panggilan atau membalas pesan, bisa dilakukan saat pengendara sedang menghentikan laju kendaraannya di area yang benar.
"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).