HAI-ONLINE.COM - Siapa sih yang layak diberi gelar pahlawan? Apa kriterianya? Yuk, tengok peraturan soal pemberian gelar ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut undang-undang tersebut, seseorang dikatakan sebagai pahlawan apabila mendapat penghargaan gelar pahlawan dari Presiden. Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Gelar itu bisa juga diberikan untuk seseorang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Pemberian gelar pahlawan nasional nggak sembarang tunjuk atau sembarang usul. Diperlukan suatu tata cara pengajuan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi si calon pahlawan sesuai dengan undang-undang. Lalu, seperti apakah tata caranya?
Menurut Pasal 24-26 undang-undang tersebut, seseorang harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapat gelar pahlawan. Syarat umumnya, seorang calon pahlawan haruslah warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) yang juga memiliki integritas moral dan keteladanan.
Calon pahlawan juga harus setia dan nggak mengkhianati bangsa dan negara, berkelakuan baik, dan nggak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan atau diancam pidana penjara di atas lima tahun.
Menurut sejarawan Asvi Warman Adam, meski hukuman pidana akan luntur jika seseorang telah meninggal dunia, dia tetap saja nggak dapat diajukan sebagai calon pahlawan. “Kalau dalam undang-undang ya nggak, kan kalau meninggal pidananya akan hilang, kecuali perdata yang tetap berlaku. Tapi walau bagaimanapun, mantan napi nggak dapat dijadikan teladan. Kan harus ada unsur keteladanan,” ujar Asvi saat dihubungi melalui telepon.
Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi calon pahlawan adalah selama masa hidupnya, dia pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, dia pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Masih menurut undang-undang, calon pahlawan juga harus memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Tahapan
Selain sejumlah syarat yang harus dipenuhi, ada beberapa tahapan pengajuan gelar pahlawan yang harus dijalani. Asvi menjelaskan, mekanisme pengusulan harus berasal dari bawah, yakni dari daerah tingkat II, kemudian ke daerah tingkat I, lalu disampaikan kepada Departeman Sosial yang akan menyerahkan usulan kepada dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.
Sesuai ketentuan, dewan gelar diusulkan oleh menteri sosial dan diangkat oleh presiden. Anggota dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut terdiri dari tujuh orang yang berasal dari dua orang kalangan akademisi, tiga orang kalangan militer, dan tiga orang tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Berhak atas Gelar Pahlawan?"