Follow Us

Ada Razia Zebra, Ini Dia Daftar Lengkap Denda Tilang Kalau Kamu Melanggar Rambu Lalu Lintas

- Selasa, 07 November 2017 | 07:45
Denda tilang
Hai Online

Denda tilang

HAI-ONLINE.COM – Nggak sedikit dari kita yang ternyata bingung sama denda tilang kalau melanggar rambu lalu lintas. Alhasil, kita nurut aja, tuh, sama oknum buat masalah penyelesaiannya. Nah, biar nggak bingung, nih, HAI udah nyiapin, nih, daftar lengkap denda tilang kalau melanggar rambu lalu lintas.

Nggak Memakai Helm

Berdasarkan data yang didapat dari Korlantas Polri saat menggelar Operasi Impatik pada 7 Mei sampai 13 Mei 2013, ada sekitar 530 kasus yang berhasil tercatat. Nah, untuk pelanggaran ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 106 ayat (8), pelanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Masuk Jalur TransJakarta

Pelanggaran seperti ini biasanya dilakukan kalau kita terjebak macet. Berdalih buru-buru atau kepepet, kita akhirnya (terpaksa) masuk ke jalur khusus ini. Nah, baru-baru ini pemerintah baru saja mengumumkan kalau para pelanggar jalur khusus ini akan dikenakan denda maksimal. Berdasarkan UU No. 22/2009, pasal 287, para pemotor yang melanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 dan Rp 1 juta untuk pengemudi mobil. Dan menurut data dari Korlantas Polri, sampai 23 September 2013, tercatat sekitar 29.746 pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor.

Menerobos Lampu Lalu Lintas

Ini juga sering kita lakukan karena alasan macet atau buru-buru untuk sampai ke tempat tujuan. Tapi hati-hati, kalau kita melakukan pelanggaran ini kita akan dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, berdasar pada UU No. 22/2009, pasal 287.

Motor Naik Trotoar

Bisa dibilang ini merupakan salah satu pelanggaran yang “ngeselin”. Bagaimana nggak ngeselin, trotoar yang jadi haknya pejalan kaki harus diambil sama para pemotor yang nggak mau sabar dalam macet. Untuk para pelanggar ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 287 ayat (1), akan dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kelengkapan Motor

Entah karena hobi modifikasi atau sekedar buat gaya-gayaan, kita pasti sering banget melihat motor-motor yang nggak lengkap. Seperti nggak ada spion dan batok motor. Nah, kalau ada razia dan kita ketahuan nggak memiliki menggunakan spion, menurut pasal 285 ayat (1), kita akan dijatuhi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest