Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada, Buang Sampah di Jalan Bisa Bikin Lo Masuk Penjara!

- Sabtu, 21 Oktober 2017 | 05:30
Buang sampah sembarangan
Hai Online

Buang sampah sembarangan

HAI-ONLINE.COM – Beberapa hari lalu, sempat viral video perkelahian di jalan raya. Kabarnya perkelahian tersebut disebabkan seorang pengguna jalan yang membuang sampah dari kendaraannya.

Hal ini menimbulkan keprihatinan guys karena perilaku berkendara yang seenaknya dan nggak peduli sama orang lain ternyata masih sering ditemui di jalan raya.

Dilansir dari Kompas.com, denda karena membuang sampah di jalan raya sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H udah disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Pada pasal 130 poin c bahkan disebutkan nih, setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Tidak cuma buang sampah sembarangan, membuka kaca lalu mengeluarkan tangan untuk merokok itu juga bentuk perilaku berkendara yang seenaknya. Tidak memikirkan akibat untuk orang lain misalnya terkena mata lalu terluka," ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Perilaku membuang sampah sembarangan ini bisa bikin kecelakaan pada pengguna jalan lain. Ini juga udah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

"Contoh perilaku ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap sesama pengguna jalan lainnya. Sangat disayangkan hal-hal seperti ini masih sering ditemui dan berpotensi jadi konflik di jalan," ucap Jusri.

Kalau lo melihat ada yang buah sampah di jalan sambil berkendara gampang guys. Cukup foto pelat nomor kendaraan lalu laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pemilik kendaraan dapat ditindak. Agung

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x