Follow Us

Ini 5 Fakta tentang Nikah Siri yang Anak Muda Mesti Tau!

Fadli Adzani - Selasa, 26 September 2017 | 10:15
Ilustrasi pernikahan
Fadli Adzani

Ilustrasi pernikahan

Belakangan sontak kabar hadirnya situs nikasirri.com menimbulkan berbagai kontroversi. Situs itu sendiri sekarang sudah diblokir kok! Tapi, lo tahu nggak sih sebenarnya nikah siri itu seperti apa?

HAI kasih nih fakta-fakta tentang nikah siri atau biasa disebut nikah di bawah tangan yang wajib lo tahu!

Apa itu nikah siri?

Dilansir dari situs Pengadilan Agama Rembang, nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari kata "nikah" dan "siri". Apabila dikaji lebih lanjut, keduanya akan membuat pengertian nikah siri sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Hal itu karena dalam prosesinya sengaja disembunyikan dari masyarakat dengan beragam alasan dan terbatas untuk keluarga dekat.

Sederhananya, nikah siri dapat dikatakan pernikahan yang sah secara norma agama, tetapi tidak sah menurut norma hukum yang berlaku. Hal itu karena pernikahan tersebut nggak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hukum

Di Indonesia sendiri, hukum pernikahan siri memang sah menurut agama Islam selama rukun-rukunnya terpenuhi. Namun, dikutip dari Tribunnews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat tidak melakukan itu dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.

Dalam nikah siri, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat berpotensi menimbulkan beragam kerugian nantinya. Terkait hukum pernikahan ini, tertuang pula dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan tiap-tiap perkawinan harus dicata negara.

Status anak

Bagaimana status anak yang terlahir dari sebuah pernikahan siri? Dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, khususnya Pasal 42 Ayat 1 nih tertulis kalau anak yang sah secara hukum adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Status anak nantinya nggak tercatat negara, bro kalau dari pernikahan siri! Kalau secara agama sih memang hak anak tersebut sama dengan anak dari pernikahan sah hukum. Namun, anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya aja nih.

Sulit surat menyurat

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest