Telkom telah melakukan pemblokiran layanan Netflix di layanan internet Indihome, Wifi.id, dan Telkomsel pada Rabu, 27 Januari 2016, pukul 00.00 WIB. Telkom menggangap Netflix belum memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menyatakan memahami dan mengapresiasi langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memblokir layanan streaming Netflix.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam serangkaian tweet di akun Twitter pribadinya, Rabu (27/1/2016).
"Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," kicau Menkominfo di akun Twitter @rudiantara_id.
Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menjelaskan beberapa regulasi yang berkaitan dengan kehadiran Netflix di Indonesia. Ia mengawali penjelasan dengan menyebut bahwa Netflix termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang beroperasi di Tanah Air.
5. Telegram
Pemerintah berdalih Telegram banyak memuat kanal yang berisi konten radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar-gambar mengganggu), dan hal-hal lain yang tak sesuai dengan perundang-undangan di Tanah Air.
Tak kurang dari 11 domain name system (DNS) Telegram telah diblokir. Karena baru dari situsnya, netizen sejauh ini masih bisa mengakses Telegram via aplikasi mobile.
Lalu pada 10 Agustus, blokir tersebut resmi dihapus. “Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat bisa memanfaatkannya seperti semula,” kata menteri yang kerap disapa RA tersebut.
Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses hingga kini. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.