Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.
Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejering sosial, dan memiliki ancaman yang sama, yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Nah, masih untung si Ganjoel ini nggak sampai ditahan dan hanya diharuskan wajib lapor. Ada yang masih suka komentar sembarangan dan mengumbar kata-kata kasar di media sosial? Pikir lagi, deh, baca, tuh, hukumannya….
Artikel ini pertama kali ditayangkan di Tribunnews, dengan judul artikel Bocah Ini Memaki-maki Polisi di Medsos, Ditanya baik-baik, Malah Seperti Ini Jawabnya dan Bocah Penghina Polisi di Medsos Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar