Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari Hak Mekanikal Sampai Hak Cetak, Ini 6 Jenis Hak Cipta Yang Dimiliki Musisi.

Rizki Ramadan - Selasa, 20 Juni 2017 | 06:27
Hak Cipta untuk Musisi
Rizki Ramadan

Hak Cipta untuk Musisi

Kalau kamu adalah anak band atau doyan mengaransemen lagu, maka kamu mesti tahu tentang seluk-beluk hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya mau pun memberi izin untuk itu dengan nggak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku, begitu kira-kira penjelasan mengenai hak cipta. Nah, sebagai kreator di bidang musik, ada beberapa jenis hak cipta yang bisa kita dapatkan. Catatannya satu, karya kita sudah terdaftar dulu di Ditjen HKI (Direktorat Jendral Hak Karya Intelektual). Simak nih, HAI kumpulkan informasinya dari buku Music Biz bikinan wartawan musik senior WendiPutranto:

  1. Hak Mekanikal
Mechanical right merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik,lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke pasaran. Biasanya dikenal juga sebagai phonerecords ( CD,kaset,LP, dan berbagai bentuk rekaman fisik lainnya). Jika kamu pencipta lagu pasti hak ini dikasih sama label rekaman lewat kontraknya.

  1. Hak Penggunaan Master
Master merupakan rekaman suara yang asli dan biasanya mengandung muatan keseluruhan lagu dalam satu album atau hanya sekedar satu lagu. Contohnya lo buat lagu dan dapet hak cipta maka ada 2 hak cipta di dalamnya, hak mekanikal dan hak penggunaan master. Nah hak penggunaan master ini biasanya dipegang sama label rekaman atau studio rekaman karena mereka adalah pihak yang melakukan mastering, maka harus dapet lisensi dulu dari mereka sesui dengan kontrak buat menjual lagu itu ke pasaran. Kecuali lo lakuin mastering sendiri maka otomatis hak penggunaan master bisa lo miliki.

  1. Hak Sinkronisasi
Synchronization right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik yang diciptakannya untuk digunakan dalam tayangan audio visual seperti film, program TV, iklan komersial (termasuk di radio,TV, dan tayangan pesawat terbang).

  1. Hak Transkripsi Elektrikal
Electrical transcription right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik untuk digunakan bagi game komputer, karaoke, hingga kartu ucapan. Nominal yang dibayarkan atas hak ini tergantung negoisasi pribadi dengan pemegang hak cipta.

  1. Hak Cetak
Print right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan izin mencetak karya musik ke dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya. Jika sebuah penerbit buku ingin mencetak buku notasi kord musik dari lagu-lagu yang telah diciptakan band Anda maka mereka harus mendapatkan lisensinya dari pemegang hak cipta di dalam band.

  1. Hak Grand
Grand right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan izin atas karya musik untuk musik untuk digunakan dalam pertunjukan drama,teater, atau opera. Pertunjukan drama musikal mencakup pula kostum,adegan atau jalan cerita : akting yang menggunakan lirik lagu atau pertunjukan seperti yang terjadi dalam musical Broadway.

(Penulis: Felix Anggit)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x