Follow Us

Selain Ahok, 5 Orang Ini Pernah Dipenjara Karena Menistakan Agama

Alvin Bahar - Selasa, 09 Mei 2017 | 09:05
Cerita Anak Artis Magang di Kantor Gubernur Ahok
Alvin Bahar

Cerita Anak Artis Magang di Kantor Gubernur Ahok

Hari ini, Selasa (9/5), majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana,” ujar hakim, seperti yang dilansir dari Tribunnews.

Nah, seperti yang kita tahu, Ahok bakal merasakan dinginnya udara hidup dari teralis besi lantaran tersandung kasus dugaan penodaan agama, setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 silam.

Namun, buat yang belum tahu, ternyata Ahok nggak sendirian. Sebelum kasus Ahok mendapat perhatian banyak kalangan, lima orang ini sudah lebih dulu merasakan pahitnya hidup di ruang pesakitan.

Biar nggak penasaran, ini dia lima orang yang pernah dipenjara karena menistakan agama.

Arswendo Atmowiloto

Arswendo Atmowiloto yang saat itu masih menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor divonis empat tahun karena dinilai menodai agama pada 1990 silam. Saat itu, Tabloid Monitor mengeluarkan angket tentang siapa 50 tokoh idola para pembaca. Hasilnya, nama Soeharto jadi tokoh paling diidolakan, sementara Nabi Muhammad berada di posisi 11.

HB Jassin

Lantaran memuat cerpen kontroversial berjudul ‘Langit Makin Mendung’ di majalah tempatnya bekerja, Majalah Sastra, HB Jassin divonis 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Lia Eden

Buat yang nggak tau siapa Lia Eden, dia adalah seorang wanita yang mengaku pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan. Dia sudah dua kali dipenjara karena kasus penodaan agama.

Pertama, dia dipenjara 2 tahun 6 bulan pada 2006 silam karena menyerukan penghapusan seluruh agama. Kedua, dia dipenjara 2,5 tahun pada 2009 silam gara-gara menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama.

Baca Juga: Respect Sama Ahok, Young Lex Bakal Tato Muka Ahok di Lengannya!

Antonius Bawengan

Seorang pendeta asal Temanggung divonis lima tahun pada 2011 silam karena menyebarkan selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu.

Nanang Kurniawan

Pada 2016 lalu, Nanang Kurniawan divonis 18 bulan penjara karena dinilai bersalah membuat desain alas sandal dengan menggunakan ornamen yang ternyata merupakan kaligrafi.

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest