Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Serem, Nih! Pelaku Prostitusi Anak Bisa Dikenain Pasal Berlapis. Jangan Macem-macem, Deh!

- Jumat, 17 Maret 2017 | 13:30
Serem, Nih! Pelaku Prostitusi Anak Bisa Dikenain Pasal Berlapis. Jangan Macem-macem, Deh!
Hai Online

Serem, Nih! Pelaku Prostitusi Anak Bisa Dikenain Pasal Berlapis. Jangan Macem-macem, Deh!

Kita yang besar di tahun 90’-an, pasti udah akrab sama kak Seto alias kak Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Kali ini, kak Seto bukan mau ngenalin kita ke karakter Komo, tapi kak Seto mau ngenalin kita ke satu akibat, kalo kita main-main dengan kasus prostitusi anak.

Yap, belakangan ini kasus prostisusi anak emang lagi heboh. Untungnya, kasus ini udah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Soalnya, bukan cuma meresahkan masyarakat, tapi juga terutama meresahkan orang tua yang memiliki anak-anak yang masih kecil.

Apalagi, para pelaku juga ikut mengunggah foto dan video pencabulan tersebut di media sosial dan bisa ditonton secara bebas.

Dengan berlapisnya pelanggaran yang terjadi, maka bisa-bisa, nggak cuma UU Perlindungan Anak yang dikenakan, tapi juga UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hitam putihnya persoalan sudah terang benderang, pasal berlapis terhadap pelaku," ujar Seto melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3), sebagaimana yang HAI kutip dari laman Kompas.com.

Hal yang lebih keruh akan terjadi apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur pengabaian orang tua atas apa yang terjadi pada anaknya. Bahkan, kata kak Seto, nggak jarang ada orang tua yang justru nyodorin anaknya kepada pelaku prostitusi anak, buat sekadar memenuhi kebutuhan dapur.

Kak Seto mengambil contoh kasus Emon, pedofil asal Sukabumi. Sejumlah anak dan orang tua menyebut diri mereka sebagai korban hutang piutang, bukan korban kejahatan seksual. Mereka ngerasa dirugikan Emon karena sang pedofil itu nggak ngebayar mereka sesuai kesepakatan.

Kak Seto melanjutkan, bagi korban dan orang tua tersebut, integritas tubuh anak malah dianggap bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh.

"Padahal, kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, dan lain-lain," kata Seto.

Selain penindakan, kak Seto menganggap perlu adanya upaya pencegahan agar pelaku tak lagi mengulangi perbuatannya. Karena masih ada kemungkinan, setelah menjalani masa hukuman, mereka bakal mengulangi aktivitas tersebut.

Sehingga, kak Seto menyayangkan UU Perlindungan anak yang baru direvisi karena nggak menjabarkan teknis pemberatan hukuman. Dalam undang-undang tersebut, hanya dituliskan adanya sanksi pemberat seperti pemasangan chip hingga kebiri secara kimiawi.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x