Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik mulai 1 Maret ini. Udah pasti, bakal ada razia di mana-mana. Namun kamu nggak perlu takut kalo udah baca beberapa hal yang harus kamu ketahui soal operasi simpatik ini. Simak ya!
1. Kenapa namanya "Operasi Simpatik"?
Operasi simpatik emang udah rutin digelar. Tapi udah pada tau belum apa artinya? Berikut pemaparan pengamat kepolisian, Neta S Pane terkait operasi tersebut.
"Operasi simpati merupakan satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Namun operasi simpatik yang dilakukan Polri harus benar-benar simpati, sehingga nggak mengedepankan sikap refresif atau penindasan," terang Neta kepada Kompas.com.
Cara-cara simpatik, menurut Neta, akan lebih menarik simpati masyarakat pada Polri ketimbang mengedepankan tindakan hukum. kalo masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.
2. Serentak se-Indonesia
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, spesifikasi teknis, dan surat kelengkapan kendaraan serta pengendara.
3. Nggak ada penilangan
Konsep Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, petugas kepolisian nggak diarahkan untuk melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, tahun lalu masih ada penindakan, dengan porsi 80 persen teguran dan 20 persen tindakan. Namun, 2017 ini dibuat beda, fungsi dari operasi itu untuk membuat masyarakat lebih simpati kepada polisi.
"Misalnya kita melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, atau bisa juga memberikan pelayanan terbaik di Satpas SIM, sehingga masyarakat lebih simpati kepada kami," ujar Benjamin saat dihubungi Otomania.com, Senin (27/2). (Kompas.com/Tribunnews.com/Otomania)