Follow Us

Waduh, Apple Rugi Rp 3,9 Triliun! Apa Penyebabnya?

- Selasa, 04 Oktober 2016 | 07:00
Apple Dikabarkan Gelapkan Pajak Sebesar 1 3 Miliar Euro
Hai Online

Apple Dikabarkan Gelapkan Pajak Sebesar 1 3 Miliar Euro

Perkembangan bisnis berbasis teknologi bergerak dnegan cepat, berbagai perusahaan pun dituntut untuk cermat mengembangkan produk-produk mereka. Salah satu perusahaan yang sigap dengan berbagai perkembangan teknologi adalah Apple. Apesnya, baru-baru ini Apple baru aja rugi banyak, mereka kena denda lebih dari 300 juta dollar AS atau rugi sekitar Rp 3,9 triliun setelah "kalah perang" melawan VirnetX Holding Corps.

Seperti diberitakan Kompas.com, denda tersebut harus dibayar Apple karena terbukti melanggar paten teknologi milik VirnetX. Paten yang dilanggar itu berupa teknologi keamanan internet. Apple memasangnya pada berbagai fitur buatan mereka, seperti Facetime, tanpa izin pada VirnetX selaku pemilik teknologi.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Reuters, Senin (2/10), "perang" paten antara kedua perusahaan sudah terjadi selama enam tahun, tepatnya pada 2010 silam. Jadi gini, awal mulanya, VirnetX mengajukan gugatan pelanggaran paten empat paten teknologi keamanan jaringan, yang antara lain meliputi virtual private networks dan secure communication links. Gugatan diajukan melalui pengadilan federal Texas Distrik Timur.

Pada 2012, seorang juri pengadilan memberikan denda senilai 368,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,7 triliun. Namun Pengadilan Banding AS di Washington D.C. menganulir keputusan tersebut karena menilai ada kekeliruan dalam proses penghitungan denda.

Selanjutnya, dalam pengadilan ulang, dua gugatan VirnetX digabungkan dan pada Februari lalu, seorang juri menetapkan denda yang jauh lebih besar. Denda tersebut mencapai 625,6 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun.

Walau demikian, hakim Robert Schroeder membatalkan keputusan denda besar tersebut. Alasannya, referensi yang dipakai untuk menangani kasus itu membingungkan dan hasilnya kurang adil untuk Apple.

Proses pengadilan terbaru oleh Schroeder kemudian menyatakan denda sebesar 302,4 juta dollar atau setara Rp 3,9 triliun. Denda ini seusai dengan besar ganti rugi yang diminta oleh VirnetX.

Setelah pelanggaran dan denda ini, Apple juga masih harus menghadapi gugatan kedua yang diajukan oleh VirnetX. Gugatan ini terkait dengan fitur keamanan terbaru Apple, termasuk dalam hal aplikasi iMessage. Duh, apes terus, nih, bos!

Source : kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest