Follow Us

Gimana Sih Rasanya Punya Haters Seperti Awkarin?

Alvin Bahar - Kamis, 21 Juli 2016 | 08:15
Awkarin
Alvin Bahar

Awkarin

Achmad Muhtarom, mahasiswa Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Muria Kudus, Kudus, berpendapat, media sosial wadah untuk berkegiatan sosial dengan semua orang, tetapi bukan wadah untuk meluapkan permusuhan.

"Saya santai saja menanggapi. Bagi yang suka, saya berterima kasih, sedangkan bagi yang mengkritik juga saya balas dengan terima kasih. Dengan santun, saya menyarankan agar dia memberikan masukan yang baik," ujarnya.

Sementara penyanyi cewek yang lagi naik daun, Isyana Sarasvati mengatakan, perkataan haters yang terlalu kasar saat mengomentari seseorang, membuat pelantun tetap dalam jiwa itu merasa risih dengan keberadaan haters.

"Sebenarnya yang bikin risih itu tata bahasa mereka yang melampui batas. Menggunakan kata-kata kasar. Dengan Melaporkan ke polisi pembelajaran bagi orang-orang mengenai tata kramanya," imbuhnya.

Isyana Sarasvati mengaku setuju apa yang dilakukan aparat kepolisian untuk meredam para haters berkomentar buruk kepada seseorang.

"Bagus juga kalau tujuannya ingin membenarkan (memperbaiki) manner perilaku orang Indonesia ya sangat setuju," ucap Isyana.

Sanksi hukum

Boleh saja orang berkomentar apa pun di media sosial. Akan tetapi, kalian harus sadar saat ini ada sanksi hukum bagi mereka yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina orang lain melalui media sosial. Sanksi hukum itu diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 Ayat (3) adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Tentu saja setelah si pemilik akun merasa gerah dan membuat pengaduan soal penghinaan dan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Wah, ketimbang berurusan dengan kebencian dan sanksi hukum, lebih baik selalu bersikap bijaksana dan santun dalam bermedia sosial. Betul nggak?

Editor : Hai

PROMOTED CONTENT

Latest